Widget HTML #1

Komdigi Bekukan WorldID dan Worldcoin: Akses Ditangguhkan Sementara di Indonesia

 



Komdigi Bekukan WorldID dan Worldcoin: Akses Ditangguhkan Sementara di Indonesia

Mimedia.biz.id – Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) resmi mengumumkan pembekuan sementara atas operasional WorldID dan Worldcoin di wilayah Indonesia. Keputusan ini diumumkan pada awal Mei 2025 menyusul kekhawatiran terhadap perlindungan data pribadi dan legalitas aktivitas pengumpulan biometrik oleh entitas terkait.

Dalam keterangan resminya, Komdigi menyebut bahwa penghentian sementara ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data dan memastikan seluruh entitas digital asing mematuhi regulasi lokal yang berlaku.

“Kami mendapati adanya kekhawatiran serius dari masyarakat dan pengawas privasi digital terkait aktivitas pemindaian biometrik mata (iris scan) yang dilakukan oleh Worldcoin. Karena itu, operasional layanan WorldID dan Worldcoin di Indonesia kami hentikan sementara untuk evaluasi,” jelas Komdigi melalui siaran pers, Senin (5/5/2025).


Apa Itu WorldID dan Worldcoin?

Worldcoin adalah proyek identitas digital global yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, perusahaan yang turut didirikan oleh Sam Altman, CEO OpenAI. Proyek ini bertujuan untuk menciptakan identitas digital berbasis biometrik (iris scan) melalui perangkat bernama Orb.

Pengguna yang melakukan verifikasi identitas dengan pemindaian mata akan mendapatkan token kripto bernama WLD (Worldcoin) dan sebuah identitas digital unik bernama WorldID.

Fitur utama Worldcoin:

  • WorldID: Identitas digital global berbasis biometrik (tanpa menyimpan data secara langsung, klaim mereka).

  • World App: Dompet kripto resmi untuk menyimpan dan mentransfer Worldcoin.

  • Reward: Insentif token Worldcoin untuk pengguna yang melakukan scan iris.


Alasan Pembekuan oleh Komdigi

Komdigi menyampaikan sejumlah alasan kuat di balik kebijakan pembekuan layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia:

  1. Kekhawatiran Privasi Data
    Pengumpulan data biometrik seperti scan mata menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

  2. Ketidakjelasan Tujuan dan Legalitas
    Komdigi menyatakan bahwa belum ada izin operasional resmi dari otoritas keuangan dan digital Indonesia untuk Worldcoin.

  3. Potensi Risiko Penyalahgunaan Teknologi AI dan Blockchain
    Mengingat keterlibatan AI dan blockchain dalam sistemnya, Komdigi menganggap perlu adanya pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan atau manipulasi data.


Kapan Worldcoin Dihentikan di Indonesia?

Pembekuan sementara dilakukan per 5 Mei 2025, dan berlaku untuk seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia, baik secara daring (online) maupun offline (melalui booth fisik Orb).

Komdigi juga menyebutkan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan dalam 30–60 hari ke depan, melibatkan BSSN, OJK, Komisi Informasi, dan tim pakar keamanan digital.


Respon Publik dan Komunitas Digital

Sejak kabar pembekuan diumumkan, reaksi publik cukup beragam. Sebagian besar masyarakat dan komunitas privasi digital mendukung keputusan Komdigi, menganggap hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak privasi warga negara.

Namun, beberapa pengguna yang telah melakukan scan iris di booth Worldcoin menyatakan kekhawatiran terkait kejelasan data mereka ke depan.

“Saya sudah daftar dan scan mata. Sekarang dibekukan, bagaimana nasib data saya?” tulis salah satu netizen di platform X (Twitter).


Apakah Worldcoin Akan Kembali?

Belum ada kepastian apakah Worldcoin akan kembali beroperasi di Indonesia. Komdigi membuka opsi koordinasi ulang dengan pihak Tools for Humanity, asalkan pihak perusahaan bersedia menyesuaikan diri dengan regulasi perlindungan data lokal.

Jika evaluasi membuahkan hasil positif dan ada transparansi soal sistem Worldcoin, bukan tidak mungkin layanan dibuka kembali dalam versi yang telah dimodifikasi sesuai standar hukum Indonesia.


FAQ – Pembekuan Worldcoin dan WorldID di Indonesia

Q: Apa itu Worldcoin dan WorldID?
A: Worldcoin adalah proyek identitas digital dan kripto global yang menggunakan pemindaian biometrik mata untuk membuat identitas unik bernama WorldID dan memberi insentif dalam bentuk token WLD.

Q: Kenapa Worldcoin dibekukan oleh Komdigi?
A: Karena adanya kekhawatiran atas perlindungan data pribadi, ketidakjelasan izin legal, serta potensi penyalahgunaan teknologi biometrik dan blockchain.

Q: Apakah Worldcoin ilegal di Indonesia?
A: Saat ini statusnya dibekukan sementara oleh pemerintah, bukan dilarang permanen. Evaluasi masih berlangsung.

Q: Bagaimana nasib data biometrik yang sudah dikumpulkan?
A: Komdigi menyatakan sedang melakukan audit terhadap metode penyimpanan dan pengelolaan data. Pihak Worldcoin mengklaim data tidak disimpan secara langsung, namun ini masih dalam investigasi.

Q: Kapan Worldcoin bisa kembali beroperasi?
A: Belum ada jadwal pasti. Semua tergantung hasil evaluasi dari pemerintah dan kesediaan Worldcoin untuk mematuhi regulasi di Indonesia.


Pantau terus Mimedia.biz.id untuk update resmi selanjutnya seputar Worldcoin, regulasi teknologi blockchain, dan keamanan data digital di Indonesia.


Post a Comment for "Komdigi Bekukan WorldID dan Worldcoin: Akses Ditangguhkan Sementara di Indonesia"