Kirim Data Pengguna ke China, TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun
Kirim Data Pengguna ke China, TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun
Mimedia.biz.id – Platform media sosial TikTok kembali tersandung masalah serius. Aplikasi milik ByteDance itu dijatuhi denda fantastis senilai Rp 9,8 triliun karena diduga mengirim data pengguna ke China secara ilegal. Benarkah data pribadi pengguna global termasuk anak-anak diam-diam dikirim ke server di luar Eropa?
Keputusan ini dijatuhkan oleh otoritas perlindungan data Uni Eropa setelah investigasi panjang yang menemukan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan GDPR, terutama dalam hal perlindungan data anak di bawah umur.
“TikTok gagal melindungi data anak-anak dan mentransfer data ke China tanpa dasar hukum yang sah,” ujar juru bicara European Data Protection Board (EDPB).
Apa Saja yang Dilanggar oleh TikTok?
TikTok dianggap melanggar sejumlah aturan utama dalam General Data Protection Regulation (GDPR), termasuk:
-
Kurangnya transparansi terhadap pengguna soal bagaimana data mereka dikumpulkan dan digunakan.
-
Transfer data lintas batas tanpa perlindungan dan izin eksplisit, khususnya ke China.
-
Pengaturan default untuk akun anak-anak yang terlalu terbuka dan membahayakan privasi.
Investigasi yang dilakukan sejak 2021 ini akhirnya menghasilkan denda sebesar €550 juta (Rp 9,8 triliun) dan menciptakan preseden besar dalam penegakan hukum privasi digital internasional.
Bagaimana Reaksi TikTok?
Pihak TikTok membantah melakukan pelanggaran secara sengaja dan menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami tidak setuju dengan keputusan ini. TikTok selalu berkomitmen menjaga data pengguna dan telah melakukan banyak pembaruan sistem keamanan,” ujar juru bicara TikTok dalam pernyataan resminya.
Meski demikian, regulator Uni Eropa menilai bahwa perubahan-perubahan tersebut tidak cukup untuk memperbaiki pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya.
Apakah Data Pengguna Indonesia Juga Ikut Terkirim?
Meski denda ini dijatuhkan di wilayah Uni Eropa, banyak pihak khawatir bahwa praktik serupa bisa terjadi di negara lain, termasuk Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tengah meninjau kasus ini.
“Kami akan memanggil perwakilan TikTok Indonesia untuk meminta penjelasan. Jika terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, kami akan bertindak tegas,” ujar pejabat Kominfo yang enggan disebut namanya.
Efek Domino: Apakah TikTok Terancam Diblokir?
Isu ini menambah panjang daftar negara yang mulai mencurigai aktivitas data TikTok. AS dan India sebelumnya sudah membatasi atau memblokir aplikasi ini di lingkungan pemerintahan. Bahkan, beberapa negara mempertimbangkan pembatasan total jika pelanggaran terus terjadi.
Di Indonesia sendiri, warganet mulai khawatir dan tagar seperti #TikTokBahaya dan #PrivasiBukanMainan mulai ramai di media sosial. Banyak yang mempertanyakan ke mana sebenarnya data mereka dikirim.
Latar Belakang: TikTok dan Tuduhan Lama soal China
TikTok telah lama dituduh memiliki kedekatan dengan pemerintah China, meski ByteDance kerap menyangkal tuduhan tersebut. Fakta bahwa sebagian besar developer dan tim operasional TikTok berada di China menambah spekulasi tersebut.
Pada 2022, investigasi Forbes menyebut adanya potensi akses data pengguna global oleh tim TikTok di Beijing. Kini dengan denda resmi dari otoritas Eropa, kekhawatiran ini makin terkonfirmasi.
Komunitas Global Mulai Bergerak
Aktivis digital, organisasi HAM, dan kelompok perlindungan anak di berbagai negara mulai mendorong regulasi lebih ketat terhadap aplikasi berbasis algoritma seperti TikTok.
“Platform seperti ini harus benar-benar transparan. Pengguna berhak tahu ke mana datanya pergi,” ujar Edward Santoso, pakar keamanan siber dari Digital Trust Institute Indonesia.
Akankah TikTok Bertahan di Tengah Gempuran Ini?
Dengan denda miliaran dan sorotan global yang semakin tajam, TikTok berada di persimpangan jalan. Apakah mereka akan memperbaiki sistem secara menyeluruh atau justru makin kehilangan kepercayaan publik?
Satu hal yang pasti: era “asal install, asal scroll” sudah lewat. Pengguna kini mulai lebih kritis terhadap privasi dan keamanan data mereka.
FAQ – TikTok dan Skandal Transfer Data ke China
Q: Kenapa TikTok didenda sebesar Rp 9,8 triliun?
A: Karena terbukti mentransfer data pengguna, termasuk anak-anak, ke China tanpa izin dan tanpa transparansi sesuai aturan GDPR Uni Eropa.
Q: Siapa yang menjatuhkan denda ini?
A: European Data Protection Board (EDPB), berdasarkan hasil investigasi otoritas perlindungan data dari Irlandia.
Q: Apakah data pengguna Indonesia juga ikut dikirim ke China?
A: Belum ada bukti pasti, tetapi Kominfo sedang menyelidikinya dan akan memanggil TikTok Indonesia.
Q: Apakah TikTok akan diblokir di Indonesia?
A: Belum. Namun jika ditemukan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, pemblokiran adalah opsi yang terbuka.
Q: Apa yang bisa dilakukan pengguna untuk melindungi data pribadi mereka?
A: Gunakan pengaturan privasi maksimal, batasi izin aplikasi, dan hindari berbagi informasi sensitif di platform.
Tetap ikuti Mimedia.biz.id untuk kabar terbaru seputar teknologi, keamanan digital, dan isu-isu privasi global. Aktifkan notifikasi agar tak ketinggalan update penting seperti ini.
Post a Comment for "Kirim Data Pengguna ke China, TikTok Didenda Rp 9,8 Triliun"
Post a Comment